3.7.19

Hukum Tahun Baru Kekinian

Telaga biru, madura
Penyambutan tahun baru kian menjauh dari budaya Nusantara, hal ini disebabkan dunia semakin canggih, kegiatan sosial langsung bisa dipertontonkan dan disebar luas dengan cepat lewat media online. Banding membanding serta saling tukar menukar pendapat menjadi salah satu dampak terkikisnya budaya nusantara yang mengedepankan nilai kemanfaatan yang tidak berlebih lebihan.
Penyambutn tahun baru adalah merupakan start awal melangkah memasuki tahun serta mengakhri tahun sebelumnya. pada 10 tahun yang lalu penyambutan tahun baru islam di isi dengan membaca doa awal tahun hijriyyah paada pasca sholat maghrib serta menutup tahun sebelumnya dengan membaca doa akhir tahun pada sebelum maghrib atau detik detik sebelum pergantian tahun, perbedaan yang sangat terlihat adalah warga berkeliling membawa obor dan meniup terompet, membunyikan kembang api dan petasan tanpa membaca doa-doa yang sudah dituntun oleh ulama’ salafusholeh, dan tidak sedikit yang tidak faham dengan waktu dan doa akhir tahun. Apakah memeriah tahun baru hijriyyah harus seperti memeriahkan tahun baru masehi?
Tahun baru, Tahun adalah ukuran jarak yang di tempuh oleh matahari (ukuran kalender masehi) atau bulan (ukuran  kalender hijriyah) dalam transit satu orbit lengkap/ satu putaran. Pada umumnya di jadikan ukuran masa dalam kelender. Baru  adalah sesuatu yang sedang di alami namun namun belum pernah di temui atau di alami sebelunya. Yang berarti tahun baru adalah mengawali tahun yang sedang ditemui serta belum pernah di temui di waktu sebelumnya meskipun pada lahirnya memiliki kesamaan. Tahun baru bisa di artikan dengan tahun sebelumnya plus satu, juga bisa di artikan dengan ulang tahun planet dalam satu putaran. Jika dilihat dari kepastian alam yang pasti akan hancur dan di batasi dengan hitungan atau jumlah tahun maka tahun baru merupakan tahun yang mendekati dengan kehancuran, dimana setelah kehancuran umat manusiaa di tuntut untuk bertanggung jawab akan tugas yang di tugaskan oleh tuhannya.
Tahun baru merupakan momen untuk intropeksi diri demi menatap tahun yang akan datang dengan tujuan agar nilai di tahun depan lebih baik dari pada tahun sebelumnya, menyambut tahun baru sangat di anjurkan, mengingat rosululloh SAW bersabda: “jadikanlah kuwalitas di hari ini lebih baik daripada hari kemarin, dan hari esok lebih baik dari pada hari sekarang, jika kuwalitas hari ini lebih baik dari hari kemarin maka orang tersebut termasuk golongan orang yang beruntung, jika kuwalitas hari ini sama dengan hari kemarin maka termasuk golongan orang yaang rugi, dan jika kuwalitas hari ini lebih buruk dari hari kemarin maka termasuk golongan orang yang terlaknat” (na’u zubillahi min zalik). Karenanya penyambutan tahun baru dan menutup tahun sebelumnya itu di anjurkan dengan berdoa
Penyambutannya tahun baru dengan meniup terompet serta membunyikan petasan sebab budaya yang sudah berlaku tidak ada masalah, meskipun jika dirunut dari asal muasal budaya meniup terompet dan petasan itu merupakan budayanya non islam. Namun jika hal tersebut tidak berguna atau semata menuruti nafsu sesaat maka pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan yang menurunkan kuwalitas keislaman, sabda nabi SAW “meninggalkan perkara yang tidak berguna itu sangat mempengaruhi terhadap kuwalitas keislamannya muslim”. Dikategorikan mubazir jika termasuk menghamburkan uang demi kesenangan sesaat atau kemeriahannya suatu even, melakukan sesuatu dengan berlebih lebihan itu di larang oleh agama. Namun Jika hanya sebatas Transformasi budaya dengan agama tanpa menghilangkan nilai nilai ajaran agama itu termasuk  “Al-muhafadzotu ‘ala qodimis-solih wal-akhdu bil jadidi aslah”  maka tidak perlu di permasalahkan dan hukumnya di kembalikan pada hukum awal yakni di anjurkan (sunnah).

No comments:

Post a Comment